Kronologi 3 Sekuriti Gedung Perkantoran di Jaksel Jadi Tersangka Usai Amankan Penyusup, Kok Bisa?
Seto Nugroho, perwakilan manajemen gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.-Fajar Ilman/Disway.id-
Setelah tenant menyadari keberadaan DJS yang tidak sah di lantai mereka, mereka segera menghubungi pihak keamanan untuk meminta pengacara tersebut turun.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Sudah Terjual 1 Juta Kursi, Bukti Libur-Mudik Nataru 2024/2025 Meroket?
BACA JUGA:Teror Penyiraman Air Keras Mengerikan, Korban Wanita di Bekasi Melepuh
"Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun," tegasnya.
Dalam proses pengamanan, DJS dilaporkan melakukan perlawanan dengan cara memberontak, sehingga petugas sekuriti terpaksa mengamankan DJS.
Saling Lapor Polisi
Akibat kejadian tersebut, DJS melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan oleh ketiga petugas sekuriti.
Polsek Setiabudi kemudian menetapkan ketiga sekuriti tersebut sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Meskipun menurut Seto, tindakan mereka merupakan bagian dari pelaksanaan tugas untuk menjaga ketertiban di gedung.
Sebagai respons, manajemen gedung melaporkan balik DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan masuk ke area gedung tanpa izin, sesuai dengan Pasal 167 KUHP.
BACA JUGA:Pedas! Shin Tae-yong Blak-blakan Soal Marselino Ferdinan Lawan Laos, Awas Jangan Baper
Seto mengungkapkan bahwa laporan dari pihaknya teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya yang diajukan pada 26 November 2024.
Dalam laporan tersebut, manajemen gedung menyerahkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan DJS menggunakan lift barang tanpa izin.
Meski ketiga petugas sekuriti kini berstatus tersangka, manajemen gedung tetap memberikan dukungan penuh dengan membayar gaji mereka secara penuh.
"Kami tetap memberikan gaji penuh kepada mereka, dan kami juga membantu keluarganya, karena mereka menjalankan tugas sesuai kewajiban," tutup Seto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: