Langgar Aturan Tertib Ukur, Mendag Zulkifli Hasan Segel Tiga Pompa Ukur BBM di SPBU Tol Jakarta-Cikampek

Sabtu 23-03-2024,19:39 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Kominfo Bersama Kemendag dan Lazada Gelar Pelatihan

Atas tindakan curang ini, SPBU tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” kata Zulhas. 

Pengamanan SPBU pada Rest Area tersebut menjadi penting, terutama dalam momentum mudik Lebaran. Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

BACA JUGA:Dukung Transisi Energi Bersih, Shell Akan Tutup Ribuan SPBU dan Perbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

“Intinya, kami tertibkan. Jangan sampai di HBKN ini banyak orang yang mudik, malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen. Makanya, mesin pompa ini kami segel,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Atas temuan ini, Zulhas akan menggiatkan menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (Wasmatlitrik). Langkah ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana yanng dilakukan.

“Selanjutnya akan dilakukan pengawasan lanjutan. Kegiatan tersebut dimaksudkanu ntuk menemukan benar atau tidaknya terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” kata Zulhas. 

Kategori :