Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di rumah Taman Sunter Agung 2 nomor D6, Kelurahan Panorogo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000. esktasi sebanyak 7.800 butir dan Hp," jelasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dengan berhasilnya tindakan ini, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.
(Fajar Ilman)