Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, Polisi Ungkap Modus Operandi yang Dilakukan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin 08-04-2024,22:16 WIB
Editor : Fandi Permana

Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di rumah Taman Sunter Agung 2 nomor D6, Kelurahan Panorogo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000. esktasi sebanyak 7.800 butir dan Hp," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Tersangkut Kasus Narkoba, Danu Arman Juga Pernah Disanksi Etik Karena Berselingkuh dengan Pegawai Pengadilan Negeri!

BACA JUGA:Tak Hanya Tersangkut Kasus Narkoba, Danu Arman Juga Pernah Disanksi Etik Karena Berselingkuh dengan Pegawai Pengadilan Negeri!

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Dengan berhasilnya tindakan ini, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.

(Fajar Ilman)

Kategori :