Pelanggaran UD Sentoso Seal Dibeberkan Mantan Karyawan ke Armuji Wakil Walikota Surabaya: Jumatan Gaji Dipotong
Setelah pengakuan salah satu karyawan, kembali pelanggaran Sentoso Seal dibeberkan mantan karyawan ke Armuji Wakil Walikota Surabaya.-tangkapan layar youtube@Armuji -
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah pengakuan salah satu karyawan, kembali pelanggaran Sentoso Seal dibeberkan mantan karyawan ke Armuji Wakil Walikota Surabaya.
Dalam podcastnya, beberapa mantan karyawan UD Sentoso Seal mengungkapkan pengalamannya saat bekerja di sana.
Salah satu mantan karyawan UD Sentoso Seal mengungkapkan bahwa saat masuk perusahaan itu karyawan harus memberikan jaminan, di antaranya uang Rp2 juta atau ijazah.
BACA JUGA:Sebelum Mualaf, Ruben Onsu Didampingi Suami Kartika Putri Dalami Ajaran Islam Selama 4 Tahun
Menurutnya selama kerja di UD Sentoso Seal semua karyawan jika bekerja lembur tidak mendapatkan uang lembur.
Selain itu, bagi karyawan yang bekerja sebagai supir jika terjadi sesuatuhal terhadap kendaraan operasiaonal saat digunakan maka karyawan tersebut yang harus melakukan perbaikan serta pergantian yang dipotong dari gaji mereka.
Sedangkan karyawan lainnya yang bernama Nila menyampaikan jika selama bekerja di UD Sentosa Seal menyampaikan gajinya pada 2023 itu Rp75.000 dan pada 2024 naik Rp80.000.
Selain itu juga bisa dapat bonus Rp5.000, namun jika sehari saja tidak masuk maka bonusnya hilang.
Nila yang merupakan bagian admin menyampaikan jika dirinya mendapatkan gaji pokok sebulan Rp400.000 jika telah dipercaya kerja disana serta mendapatkannya bisa 6-7 bulan kerja.
“Gaji pokok tesebut mendapatkannya jika masuk terus tanpa ada bolongnya selama sebulan dan itu akan ditambahkan dengan gaji harian” paparnya.
Menurut Nila dirinya mendapatkan gaji perminggu Rp525 jika masuk terus selama seminggu saat 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
