JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi VI DPR RI pasang badan bela warung Madura buka 24 jam dan mengatakan bahwa pelarangan bentuk diskriminasi pada pengusaha kecil
Hal tersbeut dungkapkan oleh Nasim Khan yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI tentang adanya pelarangan warung Madura buka 24 jam oleh Menteru Koperasi UMK beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.
BACA JUGA:Netizen Ancam Buka Borok Bung Towel, Tuding Mafia Sepak Bola di Balik Kata Pengamat
BACA JUGA:Beredar Selebaran Larangan Nobar Piala Asia U-23, Netizen: Minta Diboikotkah?
Menurutnya, hal tersebut bisa mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.
"Minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangannya pada Senin, 29 April 2024.
Nasim khawatir hal ini bisa membuat usaha banyak orang gulung tikar dan meningkatkan angka pengangguran.
BACA JUGA: Witan Sulaeman Beri Bocoran Kelebihan Timnas U-23 Untuk Hadapi Uzbekistan
“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Seharusnya, lanjut Nasim, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.
“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim.
BACA JUGA:Aturan Baru Beli BBM Pertalite Dibeberkan BPH Migas
BACA JUGA:Piala Thomas dan Uber 2024 Menang, Ricky Soebagdja Apresiasi Kerja Tim di Laga Perdana