Anak Buah AHY Disinyalir Sindikat Oknum Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Sambangi Kementerian ATR/BPN

Kamis 09-05-2024,07:10 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, bersama rombongan, memasuki gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu 8 Mei 2024. 

Para korban mafia tanah ini menuntut keadilan terkait kasus praktik mafia tanah yang dialami Ing Mokoginta dan keluarga, seluas 1,7 hektare di Sulawesi Utara. 

BACA JUGA:Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M ke LQ Indonesia Lawfirm dalam Perkara Success Fee

BACA JUGA:Harapan Guru Besar IPB yang Jadi Korban Mafia Tanah Usai AHY Jabat Menteri ATR/BPN

Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta, menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media. 

"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah dari tahun 2017 hendak kami selesaikan," katanya. 

Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. 

Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi, yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. 

BACA JUGA:Enam Tahun Perkara Pemalsuan Dokumen Jalan di Tempat, Sejumlah Lansia Mantan Guru Besar IPB Geruduk Bareskrim Polri

"Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," tambahnya. 

Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya. 

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Menteri ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung Dalam Berantas Mafia Tanah

BACA JUGA:Tugas Berat Menanti AHY di Kementerian ATR/BPN, Selesaikan Sengkarut PTSL dan Gebuk Mafia Tanah yang Masih Gentayangan

"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel. 

Kategori :