JAKARTA, DISWAY.ID-- Rektor Universitas Riau Sri Indarti mengaku sudah mencabut laporan polisi terhadap Khariq Anhar, mahasiswanya yang mengkritik terkait mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) ternyata belum mencabut laporannya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengungkapkan belum menerima surat pencabutan laporan oleh Sri.
BACA JUGA:Rektor Unri Resmi Cabut Laporan Mahasiswa Kritik UKT, Begini Tindak Lanjut Kemendikbudristek
BACA JUGA:Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Gegara Protes UKT Mahal, Kampus Jangan Antikritik
"Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.
Namun Nasriadi mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Sri dengan Khariq pada Senin 13 Mei 2024 untuk didamaikan.
Kronologi Rektor UNRI melaporkan Mahasiswanya
Seperti diketahui, kasus ini mencuat berawal dari unggahan video di media sosial milik Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Protes UKT Mahal Bikin Mahasiswa Unri Malah Dipolisikan Rektor, Ini Kata Kemendikbudristek
BACA JUGA:Begini Respon Kemenperin Tanggapi Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif di Direktorat IKHF
Dalam video itu, kelompok ini menggugat mahalnya Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan uang pangkal alias Iuran Pengembangan Institusi di kampus Unri.
Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.
Tak terima disebut sebagai broker pendidikan di video tersebut Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar ke Kepolisian Daerah atau Polda Riau dengan delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:17 Rektor PTN Terbang ke Korsel Ikut Program Kepemimpinan, Ada UPN Veteran Hingga Unand
BACA JUGA:Sekretaris Rektor UP Non-aktif Bakal Diperiksa, Dugaan Pelecehan Seksual ETH