Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Gegara Protes UKT Mahal, Kampus Jangan Antikritik

Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor Gegara Protes UKT Mahal, Kampus Jangan Antikritik

Calon mahasiswa Unri mundur karena UKT mahal-Siti Aisyah tak sanggup membayar UKT-Unri

JAKARTA, DISWAY.ID – Sikap Rektor Universitas Riau (Unri) yang melaporkan mahasiswa karena memprotes uang kuliah tunggal (UKT) disesalkan oleh sejumlah pihak.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi harus bisa mencari solusi.

Salah satu mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar justru dilaporkan oleh Rektor Sri Indarti ke Polda Riau atas pasal UU ITE.

BACA JUGA:Protes UKT Mahal Bikin Mahasiswa Unri Malah Dipolisikan Rektor, Ini Kata Kemendikbudristek

Laporan dilayangkan langsung oleh Sri pada 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Melalui laporan polisi nomor B/619/IV/2024, Khariq diduga menyerang nama baik atau menuduh suatu hal dalam video tersebut.

Biaya pendidikan mahal membuat mahasiswa dari berbagai kampus, salah satunya Universitas Riau (Unri) menjerit.

Bentuk protes akan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam bentuk video dibagikan ke media sosial.

Hal ini pun semakin menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terkait iklim demokrasi di kampus.

BACA JUGA:Kadin Ungkap Peningkatan Infrastruktur Air dan Sanitasi Sangat Penting, Menuju Indonesia Emas 2045

Kabid Litbang P2G Feriansyah menilai bahwa mampatnya saluran demokrasi di Indonesia membuat media sosial menjadi bumerang.

Akan tetapi, sebut Feri, bentuk kritik seharusnya disikapi dengan peninjauan dan tidak langsung dikriminalisasi.

"Jika ada mahasiswa mengkritisi dengan media sosial dan sebagainya, harusnya ada antisipasi dari pihak kampus untuk menindaklanjuti," ujar Feriansyah ketika dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.

BACA JUGA:Bukti Perselingkuhan Lia dan Maidani di Pontianak Dibongkar Suami Sah: Kalau Aku Hamil...

Ia pun menyayangkan hal ini membuat kampus terkesan antikritik, sedangkan dunia pendidikan dibangun secara demokratis.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kampus berada di ranah publik.

Sehingga, mau tidak mau, masyarakat bisa membuat timbal balik yang baik maupun tidak terhadap pelayanan kampus.

"Utamakan dialog kepada mahasiswa, mereka juga orang dewasa," tuturnya.

BACA JUGA:Biaya Kuliah di Indonesia Masih Mahal, Ini Perbandingan dengan Australia, India dan AS
Senada, pengamat pendidikan Andreas Tambah juga menganggap bahwa tindakan hukum ini merupakan hal yang berlebihan.

Dalam hal ini, ujar Andreas, mahasiswa bukan menyerang ataupun mencemarkan nama baik.

"Tetapi dalam hal ini adalah sebuah keluh kesah yang disampaikan melalui media," tandasnya.

Merupakan hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan suatu pendapat dan pandangan.

BACA JUGA:Info Beasiswa ke Belgia Full Biaya Kuliah Gratis, Cek Persyaratannya

Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan sang rektor berlebihan dan tidak baik.

"Mahasiswa tersebut keberatannya terhadap perguruan tinggi, bukan terhadap rektor," kata Andreas.

Apabila terjadi hal-hal demikian, harusnya rektor bisa melakukan mediasi melalui BEM ataupun senat.

Feriansyah menambahkan, Kemendikbudristek diharapkan mampu memediasi problem ini, termasuk polemik UKT tinggi yang menjadi pangkal masalah.

BACA JUGA:Cek Kuota Prodi Sarjana Terapan Vokasi Undip di SNPMB 2024, Segini Biaya Kuliahnya

Pasalnya, protes terkait UKT tinggi ini tidak hanya terjadi di Unri saja, melainkan kampus lain di Indonesia.

"Saya berharap Kemendikbudristek bisa memediasi isu yang berkembang ini dengan cara yang lebih humanis dan demokratis. Pendidikan harus dibangung di atas demokrasi, musyawarah, dan mufakat," pungkasnya.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads