Dalam praktik tipu gelap ini, Rihana dan Rihani menipu sejumlah korban dengan cara menjual berbagai jenis produk elektronik merk Apple berupa iPhone, iPad, MacBook, Apple Watch, dan Air Pods pada fitur Instagram Story melalui akun Instagram bernama @nannarihanna atau milik Tergugat 1 dengan harga dibawah pasaran.
Perbuatan Si Kembar tersebut sudah dijalankan sejak November 2021.
Atas tindak pidana penipuan penggelapan ini, sejumlah korban diantaranya Junita Wedaringtyas, Masayu Nurul Hidayati hingga Pungky Marsyaviani Sabieq membuat laporan polisi atas pidana penipuan, penggelapan dan UU ITE.
Dalam tindak pidana ini, Pengadilan Negeri Tangerang sudah membuat putusan pidana terhada Rihana dalam nomor perkara 1441/Pid.B/2023/PN Tng tanggal 4 Desember 2023.
Keduanya masing-masing dihukum penjara 4 tahun untuk Rihana dan 3 tahun Rihani.