Terbaru, Segini Biaya Pendidikan S1 dan Vokasi UI 2024 Semua Jurusan
Sabtu 18-05-2024,13:48 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani
JAKARTA, DISWAY.ID – Biaya pendidikan S1 dan Vokasi Universitas Indonesia (UI) penting untuk disimak di tengah hiruk pikuk mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia, Universitas Indonesia (UI) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:#TurunkanUKTUB Viral Gegara UKT Mahal, Ini Klarifikasi Warek UB
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi tersebut dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI yang sesuai bagi masing-masing mahasiswa.
BACA JUGA:Bukti Chat Rencana Rudapaksa Terhadap Vina Diungkap Keluarga: Polisi Bilang Kecelakaan Tunggal
Dalam hal tarif yang ditetapkan dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan hingga diperoleh tarif yang sesuai.
Pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima pada Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025
BACA JUGA:Alur Penetapan UKT UI Jalur SNBP 2024, Begini Jadwal hingga Prosedur Pengajuan
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Tabel berikut ini menyajikan tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Tabel dapat dilihat di sini.
BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?
Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi kelas reguler yang diterima melalui jalur seleksi mandiri tahun akademik 2024/2025
Selain UKT, komponen lain dari Biaya Pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
BACA JUGA:UKT Kompak Naik di Seluruh PTN, Kampus Tetap Harus Akomodir 20% Mahasiswa Tak Mampu
IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
BACA JUGA:Biaya UKT Mahal di Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek
Biaya Kuliah UI 2024/2025
1. Fakultas Kedokteran
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 12, 5 juta
Kelompok 4: Rp 17,5 juta
Kelompok 5: Rp 20 juta
2. Fakultas Kedokteran Gigi
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 15 juta
Kelompok 4: Rp 17,5 juta
Kelompok 5: Rp 20 juta
3. Fakultas Ilmu Keperawatan
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 7,5 juta
Kelompok 4: Rp 12,5 juta
Kelompok 5: Rp 20 juta
5. Fakultas Farmasi
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 12,5 juta
Kelompok 4: Rp 16,5 juta
Kelompok 5: RP 20 juta
6. Fakultas Kesehatan Masyarakat
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 7,5 juta
Kelompok 4: Rp 14 juta
Kelompok 5: Rp 19,8 juta-Rp 20 juta
7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 10 juta-Rp 12,8 juta
Kelompok 4: Rp 12,5 juta-Rp 15 juta
Kelompok 5: Rp 16,9 juta-Rp 18,3 juta
8. Fakultas Teknik
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 10 juta
Kelompok 4: Rp 15 juta
Kelompok 5: Rp 19,1 juta-Rp 20 juta
BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?
9. Fakultas Ilmu Komputer
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 8 juta
Kelompok 4: Rp 14 juta-Rp 14,6 juta
10. Fakultas Hukum
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 10 juta
Kelompok 4: RP 12,5 juta
Kelompok 5: Rp 14 juta
11. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 9,5 juta-Rp 10 juta
Kelompok 4: Rp 12,5 juta
Kelompok 5: Rp 14 juta-Rp 14,6 juta
12. Fakultas Ilmu Budaya
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 7,5 juta
Kelompok 4: Rp 7,8 juta-Rp 9 juta
13. Fakultas Psikologi
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 7,5 juta
Kelompok 4: Rp 8,3 juta
14. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 7,5 juta-Rp 8,5 juta
Kelompok 4: Rp 8,6 juta-Rp 10 juta
Kelompok 5: Rp 14 juta
15. Fakultas Ilmu Administrasi
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 7,5 juta-Rp 8 juta
Kelompok 4: Rp 8,6 juta
16. Vokasi
Kelompok 1: Rp 500 ribu
Kelompok 2: Rp 1 juta
Kelompok 3: Rp 8 juta-Rp 10 juta
Kelompok 4: Rp 10 juta-Rp 13 juta
Kelompok 5: Rp 13 juta-RP 15 juta
Kategori :