Terbaru, Segini Biaya Pendidikan S1 dan Vokasi UI 2024 Semua Jurusan

Sabtu 18-05-2024,13:48 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Biaya pendidikan S1 dan Vokasi Universitas Indonesia (UI) penting untuk disimak di tengah hiruk pikuk mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia, Universitas Indonesia (UI) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:#TurunkanUKTUB Viral Gegara UKT Mahal, Ini Klarifikasi Warek UB

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi tersebut dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.

Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI yang sesuai bagi masing-masing mahasiswa.

BACA JUGA:Bukti Chat Rencana Rudapaksa Terhadap Vina Diungkap Keluarga: Polisi Bilang Kecelakaan Tunggal

Dalam hal tarif yang ditetapkan dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan hingga diperoleh tarif yang sesuai.

Pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima pada Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025

BACA JUGA:Alur Penetapan UKT UI Jalur SNBP 2024, Begini Jadwal hingga Prosedur Pengajuan

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

Tabel berikut ini menyajikan tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Tabel dapat dilihat di sini.

BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?

Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi kelas reguler yang diterima melalui jalur seleksi mandiri tahun akademik 2024/2025

Selain UKT, komponen lain dari Biaya Pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.

Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.

BACA JUGA:UKT Kompak Naik di Seluruh PTN, Kampus Tetap Harus Akomodir 20% Mahasiswa Tak Mampu

IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.

Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi. 

BACA JUGA:Biaya UKT Mahal di Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Biaya Kuliah UI 2024/2025 

 

 

 

1. Fakultas Kedokteran

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 12, 5 juta

Kelompok 4: Rp 17,5 juta

Kelompok 5: Rp 20 juta

2. Fakultas Kedokteran Gigi

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 15 juta

Kelompok 4: Rp 17,5 juta

Kelompok 5: Rp 20 juta

3. Fakultas Ilmu Keperawatan

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 7,5 juta

Kelompok 4: Rp 12,5 juta

Kelompok 5: Rp 20 juta

5. Fakultas Farmasi

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 12,5 juta

Kelompok 4: Rp 16,5 juta

Kelompok 5: RP 20 juta

6. Fakultas Kesehatan Masyarakat

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 7,5 juta

Kelompok 4: Rp 14 juta

Kelompok 5: Rp 19,8 juta-Rp 20 juta

7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 10 juta-Rp 12,8 juta

Kelompok 4: Rp 12,5 juta-Rp 15 juta

Kelompok 5: Rp 16,9 juta-Rp 18,3 juta

8. Fakultas Teknik

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 10 juta

Kelompok 4: Rp 15 juta

Kelompok 5: Rp 19,1 juta-Rp 20 juta

BACA JUGA:Heboh UKT UI Capai Rp100 Juta, Berapa Biaya Kuliah Teknik Sipil?

9. Fakultas Ilmu Komputer

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 8 juta

Kelompok 4: Rp 14 juta-Rp 14,6 juta

10. Fakultas Hukum

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 10 juta

Kelompok 4: RP 12,5 juta

Kelompok 5: Rp 14 juta

11. Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 9,5 juta-Rp 10 juta

Kelompok 4: Rp 12,5 juta

Kelompok 5: Rp 14 juta-Rp 14,6 juta

12. Fakultas Ilmu Budaya

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 7,5 juta

Kelompok 4: Rp 7,8 juta-Rp 9 juta

13. Fakultas Psikologi

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 7,5 juta

Kelompok 4: Rp 8,3 juta

14. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 7,5 juta-Rp 8,5 juta

Kelompok 4: Rp 8,6 juta-Rp 10 juta

Kelompok 5: Rp 14 juta

15. Fakultas Ilmu Administrasi

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 7,5 juta-Rp 8 juta

Kelompok 4: Rp 8,6 juta

16. Vokasi

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 8 juta-Rp 10 juta

Kelompok 4: Rp 10 juta-Rp 13 juta

Kelompok 5: Rp 13 juta-RP 15 juta

 

Kategori :