#TurunkanUKTUB Viral Gegara UKT Mahal, Ini Klarifikasi Warek UB

#TurunkanUKTUB Viral Gegara UKT Mahal, Ini Klarifikasi Warek UB

Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri akan dievaluasi untuk tahun depan--perpustakaan UB

JAKARTA, DISWAY.ID – Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal membuat mahasiswa protes.

Alhasil, tanda pagar #TurunkanUKTUB viral diramaikan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muchamad Ali Safaat, buka suara imbas ramai gelombang protes terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bahkan, tagar #TurunkanUKTUB ramai digunakan di media sosial.

BACA JUGA:Alur Penetapan UKT UI Jalur SNBP 2024, Begini Jadwal hingga Prosedur Pengajuan

Oleh karena itu, Ali menegaskan bahwa mahasiswa baru bisa mengajukan perubahan atau keringanan biaya kuliah.

Melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU), bantuan yang diberikan mulai dari permohonan penurunan UKT atau sistem angsuran.

"Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalaui SIBAKU,” kata Prof Ali dikutip dari situs resmi UB, Jumat, 17 Mei 2024.

BACA JUGA:UKT Kompak Naik di Seluruh PTN, Kampus Tetap Harus Akomodir 20% Mahasiswa Tak Mampu

Ia memastikan agar mahasiswa yang telah diterima bisa berkuliah.

"Jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan," tuturnya.

Kebijakan yang dimaksud bermacam-macam, termasuk pemberian beasiswa melalui BAZIS.

BACA JUGA:Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai

Ali menjelaskan, BAZIS merupakan lembaga pengelola zakat profesi dosen dan pegawai yang saat ini berada di bawah salah satu badan usaha UB.

Di UB, lanjutnya, sebanyak 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS.

Di mana, salah satu peruntukannya yakni beasiswa pembayaran UKT bagi mahasiswa tidak mampu dan memenuhi Asnaf.

Mantan Dekan FH tersebut tak menampik bahwa hampir semua perguruan tinggi mengalami perubahan UKT.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPT).

BACA JUGA:Rektor UPNV Jakarta: UKT Tidak Naik, Mahasiswa Kurang Mampu Dijamin Studi hingga Selesai

"Permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” katanya.

Ia menyebut bahwa biaya operasional merupakan biaya yang harus ditanggung mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN.

Biaya operasional ini dibagi menjadi biaya langsung dan tidak langsung.

Untuk biaya langsung, meliputi honorarium dosen per SKS, biaya bimbingan, hingga biaya praktikum.

"Hari hal tersebut nanti akan digunakan untuk menentukan biaya UKT untuk satu mahasiswa," paparnya.

Adapun besaran UKT setiap mahasiswa ini dipengaruhi oleh berbagai faktordi masing-masing prodi, salah satunya standar mutu.

Salah satu pencapaian standar mutu adalah akreditasi program studi.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Imunisasi Rotavirus Terbukti Efektif dan Cegah Kematian Akibat Diare

"Kalau akreditasi rendah, biaya juga agak kurang.," tandasnya.

Begitu pula dengan jenis prodi yang teridri dari tiga kategori, di antaranya, pengetahuan saja, bersifat keterampilan sebagai komplemen, dan keterampilan sebagai tujuan dari prodi.

Jenis prodi yang berbeda ini tentunya membutuhkan saran yang berbeda, seperti kelas, wahana pendidikan, serta laboratorium.

“UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: