Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 Dibuka Serentak 10 Juni, Intip 7 Kriteria Siswa yang Bisa Daftar!

Senin 03-06-2024,15:43 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Jalur afirmasi pada PPDB Jakarta 2024 akan segera dibuka pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang.

Diketahui, jalur afirmasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta 2024 terdiri dari 2 bagian, yakni Jalur Afirmasi Prioritas Pertama dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

Namun, untuk prioritas kedua rencananya akan dilaksanakan mulai 19 Juni 2024. Perlu diingat jika tidak semua calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendaftar pada jalur ini.

BACA JUGA:PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari ini, Cek Jalur Masuk dan Persyaratan

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, 20 Daftar SD Negeri Terbaik di Jakarta Akreditasi A

Sebab, hanya ada 7 kriteria siswa yang dapat mengikuti pendaftaran pada Jalur Afirmasi.

Adapun Jalur Afirmasi pada PPDB ini hanya diprioritaskan untuk CPDB dari keluarga yang kurang mampu dan berasal dari kategori yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.

Diketahui, kuota dalam PPDB jalur ini di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sebanyak 25 persen dari daya tampung.

Termasuk juga kuota anak penyandang disabilitas dua (2) peserta didik per rombongan belajar.

Lalu, siapa saja yang dapat mendaftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024? Untuk selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

BACA JUGA:Mekanisme PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA Sederajat, Nilai Rapor Syarat Wajib

BACA JUGA:Cek Aturan Baru Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024, Simak Jangan sampai Salah!

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

  • Anak penyandang disabiltas
  • Anak tenaga kesehatan yang telah meninggal dunia akibat Covid-19
  • anak asuh panti

2. Jalur Afirmas Prioritas Kedua

  • Anak dari pengemudi mitra transjakarta yang mengemudikan bus kecil

BACA JUGA:Respons Disdik DKI Jakarta Soal Nomor 'Call Center' PPDB yang Tidak Bisa Dihubungi Jelang PPDB 2024

  • Anak dari pekerja atau buruh penerima KPJ (kartu pekerja Jakarta) yang nama orang tuanya tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
  • Penerima KJP Plus
  • Penerima Program Indonesia Pintar
Kategori :