Pelaku Judi Online Jutaan Orang, Kabareskrim: Kalau Masuk Semua Nanti Penjara Penuh

Minggu 23-06-2024,10:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri mencatat pelaku judi online berjumlah 2,3 juta sehingga penanganan membutuhkan skala prioritas. 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada. 

Jumlah itu terdiri dari anak-anak hingga dewasa.

Alasan itulah yang membuat Polri lebih memilih menjerat bandar judi online ketimbang para pemainnya.

BACA JUGA:Terkuak! 3 Situs Judi Online Putarkan Uang Lewat Kripto dan Money Changer

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh. 

Terlebih, kata dia, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu, Minggu 23 Juni 2024.

Menurutnya, cara efektif yang saat ini digunakan dan diklaim ampuh memberantas judi online dengan menghilangkan website atau aplikasi judi online.

"Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting, ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah ga main lagi, kan lebih efektif seperti itu," ujar Wahyu.

BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online

Wahyu mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi. Masyarakat diminta mendapatkan uang dengan usaha.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menyebut ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Kategori :