JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusaha tambang emas Siman Bahar sedang sakit keras yang membuat penyidik tidak bisa mengambil tindakan penahanan.
KPK menyebutkan Siman Bahar terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam).
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid-19 Kemenkes
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Seret Anggota BPK dan DPR Dibongkar KPK
Asep mengatakan KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Dia mencontohkan penanganan eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK setelah membawa Lukas dari Papua tidak langsung melakukan penahanan di ruang tahanan.
Namun, KPK membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL
BACA JUGA:Pakar Pangan Indonesia: Lima Alasan Indonesia Harus Impor Beras
"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kami menjamin hak asasi manusianya," jelas Asep.
Sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.