Cegah Kecurangan PPDB, Tak Dibenarkan Anak Masuk Sekolah dengan Halalkan Segala Cara

Minggu 07-07-2024,10:51 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rawan kecurangan.

Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat bergotong royong membantu mengawal proses PPDB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

 “Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB ini. Sehingga mereka yang berhak atas akses pendidikan sesuai aturanlah yang diterima. Karena setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan dengan melalui prosedur dan mekanisme yang ada,” tuturnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Zonasi, Ada 4 Jalur PPDB Masuk Sekolah Negeri

Lebih lanjut, Chatarina dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB.

“Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:KPAI Laporkan Hambatan PPDB Jalur Afirmasi di DKI Jakarta, Ini Tanggapan Heru Budi

Menurut Chatarina, salah satu akar permasalahan terjadinta kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri.

Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.

Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sementara pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Kewajiban pemerintah pusat untuk pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara pemerintah daerah menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis dan berlaku di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi setempat.

Kategori :