KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis 01-08-2024,14:31 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya pemeriksaan terhadap suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tersebut.

Ia mengatakan bahwa Alwin diperiksa dalam dua perkara pada pemeriksaan kali ini.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Enggan Komentar Soal Pilkada 2024  

"Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024," kata Tessa kepada wartawan pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, Alwin hadir bersama istrinya Mbak Ita ke Gedung Merah Putih KPK, pagi tadi. 

Namun, Mbak Ita selesai diperiksa terlebih dahulu pada pukul 11.56 WIB, sedangkan Alwin suaminya pukul 12.47 WIB. 

Alwin tidak berkata apapun ketika para awak media menghujaninya dengan berbagai pertanyaan. 

Diketahui, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD  Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pemanggilannya pada Selasa, 30 Juli 2024. 

BACA JUGA:Tak Banyak Komentar, Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Selama Hampir 2,5 Jam 

Alwin hadir dalam pemanggilan pertamanya tersebut, tapi Mbak Ita tidak hadir lantaran agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. 

“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024  mendatang. 

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Kategori :