JAKARTA, DISWAY.ID - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, berencana untuk menggugat kembali Mario Dandy dan orangtuanya terkait restitusi sebesar Rp24 miliar lebih dalam kasus penganiayaan berat terhadap anaknya.
Diketahui, dari restitusi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp25 Miliar baru terbayar sebesar 706.872.100 dari penjualan mobil Rubicon Mario.
BACA JUGA:Ayah David Ozora Apresiasi Kejaksaan Jaksel atas Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy
BACA JUGA:Kejari Jaksel Serahkan Uang Rp706 Juta dari Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Ayah David Ozora
Ini sebagai langkah tegas menyusul kasus pengembalian aset dalam dugaan korupsi oleh Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy.
"Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya," katanya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Jonathan menjelaskan bahwa ada dua fokus utama dalam restitusi ini, termasuk mobil Rubicon yang sudah dilelang dan sebagian hasilnya telah diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu, menurut pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni, langkah hukum ini diperlukan agar pihak KPK dan institusi terkait bisa memberikan akses yang diperlukan untuk mengungkap aset-aset yang dimiliki oleh Mario Dandy dan keluarganya.
"Kami akan melakukan yang namanya gugatan, kita upayakan sedemikian rupa dan berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait itu juga membantu pemenuhan hak korban ini. Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," jelas Mellisa.
BACA JUGA:Kepala Kejari Jaksel Sebut Hasil Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk David Ozora
BACA JUGA:Pemenang Lelang Tak Masalah Dapat Mobil Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Dandy
Dia menegaskan, gugatan ini juga mencerminkan keputusan untuk melibatkan orangtua Mario Dandy sebagai pihak ketiga dalam memenuhi tanggung jawab atas perbuatan anaknya.
Mellisa menegaskan bahwa gugatan ini akan dijalankan dengan penuh komitmen, mengingat masih adanya tunggakan sebesar Rp24 miliar yang harus dipenuhi.
"Kalau orangtuanya merasa bertanggungjawab, tapi mungkin orangtua tak merasa bertanggung jawab ya kita ikuti koridor hukumnya. Dari putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian sekian," kata Mellisa.