JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan mendukung kesehatan reproduksi.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
BACA JUGA:Buktikan Manfaat Yoghurt untuk Tingkatkan Kesehatan Reproduksi Wanita
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Menkes melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta 5 Agustus 2024.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Reproduksi, BKKBN Gelar Lomba Ajang Kespro Kawula Muda 2024
Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
BACA JUGA:Perusahaan Didorong Beri Perlindungan Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja Lewat Layanan KB
dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.