Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada

Rabu 21-08-2024,19:21 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ribuan buruh bakal menggelar unjuk rasa menuntut DPR RI tak mengubah keputusan MK terkait Pilkada.

Ribuan buruh dari Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut bakal menggeruduk gedung DPR RI pada Kamis, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Partai Buruh Komitmen Dukung Anies, Kawal Putusan MK Sampai Kiamat!

BACA JUGA:Ini 4 Calon Wakil Gubernur dari Partai Buruh, Ada Ahok Hingga Rano Karno

Unjuk rasa buruh di depan gedung DPR RI rencananya bakal digelar pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam keterangan yang diterima Disway.id, total ada 2.500 buruh dari berbagai aliansi seperti FSPMI, SPN, FSPKEP, FSP Farkes, FSP Aspek, FSPISI, FSPFAR Ref, PPMI, FPTHSI, dan SBPI.

"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024," bunyi keterangan dari KSPI seperti dilihat Rabu, 21 Agustus 2024.

Selain gedung DPR, buruh juga bakal berunjuk rasa di depan kantor KPU RI di Jalam Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Partai Buruh Apresiasi Putusan MK: Siap Usung Anies di Pilgub Jakarta, Janji Kawal hingga Akhir

BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada

Unjuk rasa buruh di depan kantor KPU RI rencananya bakal digelar pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Unjuk rasa tersebut menuntut KPU segera menerbitkan PKPU sesuai keputusan MK tentang Pilkada.

"KPU paling lambat tgl 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024," bunyi keterangan KSPI.

Adapun dalam putusannya, MK mengubah ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik.

Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Kategori :