Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada

Rabu 21-08-2024,19:21 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Untuk provinsi dengan DPT 2 juta orang, ambang batas hanya 10 persen. 

BACA JUGA:Ini Rincian 4 Klasifikasi Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

Sementara Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan ambang batas 8,5 persen.

Kemudian untuk Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai ambang batas 7,5 persen.

Lalu ambang batas 6,5 persen berlaku di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.

Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang.

Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Kategori :