Sehingga, pungutan ini memberatkan alm. dr. Risma dan keluarganya.
"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," tutur Syahril.
Adapun pihaknya juga telah mengantongi bukti dan kesaksian terhadap dugaan pungutan ini.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, PPDS Anestesi FK Undip yang berpraktik di RS Kariadi masih ditangguhkan sejak 14 Agustus 2024 lalu.
Keputusan ini diambil Kemenkes lantaran menemukan dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi.