JAKARTA, DISWAY.ID-- Kekerasan seksual dengan pelaku anak di bawah umur semakin marak terjadi.
Salah satunya yang baru terjadi adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan remaja SMP di Palembang.
Diketahui, keempat pelaku merupakan anak usia 12-16 tahun.
BACA JUGA:KemenPPPA Kecam Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
BACA JUGA:KemenPPPA Sebut Pilkada Jadi Momentum Kejar Kesenjangan Gender, Apa Saja Tantangannya?
Dengan banyaknya penyimpangan ini, kualitas moral anak bangsa pun dipertanyakan.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ciput Purwianti menilai bahwa hal ini berkaitan dengan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi anak-anak ini dapat kita katakan mereka telah melakukan tindakan pidana, baik itu pidana kekerasan seksual ataupun kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, psikis, ataupun verbal dan non-verbal," terang Ciput kepada Disway, 10 September 2024.
Ia menilai bahwa kondisi ini mencerminkan Indonesia darurat pendidikan seksual.
BACA JUGA:KemenPPPA Turun Tangan Bantu Kasus Ibu dan Pacar Lecehkan Anak di Sumenep
"Kasus-kasus yang terakhir banyak dilakukan oleh anak berupa kekerasan seksual sampai kemudian melakukan pembunuhan, kami setuju, sepakat bahwa kita darurat untuk pendidikan kesehatan reproduksi ataupun pendidikan seksual sejak dini kepada anak," tegasnya.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena masyarakat masih tidak berkenan dengan terminologi edukasi seksual.
"Karena pemahaman masyarakat awam pada saat seorang anak diberikan pendidikan seksual, itu berarti adalah mengajarkan anak untuk mengenal hubungan seksual sebagaimana yang dipahami oleh orang dewasa," tuturnya.
Padahal, lanjut Ciput, anak memiliki kebutuhan pendidikan seksual sejak dini yang dimulai dengan mengenali organ-organ reproduksinya.