KemenPPPA Kecam Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati memastikan bahwa pihaknya mengawal proses hukum berjalan sesuai dengan perundang-undangan atas pembunuhan gadis NKS (18 tahun) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.-KemenPPPA-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam pembunuhan gadis NKS (18 tahun) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Diduga, korban yang sehari-hari berjualan gorengan mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Oleh karena itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati memastikan bahwa pihaknya mengawal proses hukum berjalan sesuai dengan perundang-undangan.
BACA JUGA:Alasan Masyarakat Antusias Nonton Langsung Indonesia vs Australia di GBK
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga dan Vale Indonesia Bersinergi, Dorong Dekarbonisasi dengan HVO
"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna.
Selain itu juga memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan serta memberikan pendampingan hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.
Ia menyebut bahwa Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padang Pariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Australia 0-0, Tembok Itu Bernama Maarten Paes!
BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket Salip Malaysia Usai Sukses Imbangi Australia!
Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ratna juga menuntut agar pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," tegasnya.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: