Paslon Cawakot Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye di Rumah Ibadah

Sabtu 12-10-2024,15:58 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bekasi Heri Koswara-Sholihin, dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu. 

Paslon tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi karena berkampanye di rumah ibadah. 

BACA JUGA:Heri Koswara Janji Buka 100 Ribu Lapangan Kerja untuk Anak Muda di Kota Bekasi

BACA JUGA:Heri-Sholihin Rencanakan Program Edukasi, Tekan Angka Tawuran di Kota Bekasi

Pasangan calon tersebut dikabarkan tengah berkampanye di Masjid Al-Wasilah yang berlokasi di pangkalan II gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Seorang pelapor Reza Maulana mengatakan bahwa, dirinya mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Pasangan Calon.

"Kami lakukan laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang di lakukan oleh heri koswara, yang di dalam foto tersebut berpose satu jari," ungkap Reza.

BACA JUGA:Heri Koswara Optimis Meraih Suara Diatas 50 persen di Bekasi Utara

Ia meminta Bawaslu Kota Bekasi bersikap tegas dan tidak memihak dalam menyikapi dugaan pelanggaran pemilu tersebut. 

"Kita percayakan semuanya kepada Bawaslu Kota Bekasi apakah bisa melakukan penindakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut," imbuh dia.

Kategori :