Paslon Cawakot Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye di Rumah Ibadah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin, akan membentuk program edukasi masyarakat untuk menekan angka tawuran remaja di Kota Bekasi-disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bekasi Heri Koswara-Sholihin, dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu.
Paslon tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi karena berkampanye di rumah ibadah.
BACA JUGA:Heri Koswara Janji Buka 100 Ribu Lapangan Kerja untuk Anak Muda di Kota Bekasi
BACA JUGA:Heri-Sholihin Rencanakan Program Edukasi, Tekan Angka Tawuran di Kota Bekasi
Pasangan calon tersebut dikabarkan tengah berkampanye di Masjid Al-Wasilah yang berlokasi di pangkalan II gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Seorang pelapor Reza Maulana mengatakan bahwa, dirinya mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu Pasangan Calon.
"Kami lakukan laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang di lakukan oleh heri koswara, yang di dalam foto tersebut berpose satu jari," ungkap Reza.
BACA JUGA:Heri Koswara Optimis Meraih Suara Diatas 50 persen di Bekasi Utara
Ia meminta Bawaslu Kota Bekasi bersikap tegas dan tidak memihak dalam menyikapi dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Kita percayakan semuanya kepada Bawaslu Kota Bekasi apakah bisa melakukan penindakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: