KPK Dalami Kronologis dan Pembayaran Tanah Rorotan pada Eks Dirut PT Totalindo Eka Persada

Minggu 20-10-2024,08:12 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Joni terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.

BACA JUGA:KPK Dalami Jual Beli Tanah terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera TA 2018-2020

BACA JUGA:KPK Dukung Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

Tessa mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini pihaknya memaanggil juga tiga orang lainnya berinisial LPL, MWH, dan ABS.

"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah rorotan," ujar Tessa pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, tiga orang tersebut adalah Karyawan Swasya, Lilik Panca Laksana; Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ, Mohammad Wahyudi Hidayat; serta Staf Finance PT. Totalindo Eka Persada Tbk. 

BACA JUGA:KPK Sebut Pertemuan Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Bersifat Terbuka

BACA JUGA:Buntut Kasus Alexander Marwata, 4 Pegawai KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya

Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 - 2020.

Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.

Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.

BACA JUGA:KPK Khawatir Korps Pemberantasan Tipikor Polri yang Dibentuk Jokowi Bisa Tumpang Tindih?

BACA JUGA:Gugatan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Eks Dirut PT Taspen Ditolak MK, KPK: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo. 

Kategori :