KPK Dalami Jual Beli Tanah terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera TA 2018-2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan Korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Dukung Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:KPK Sebut Pertemuan Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Bersifat Terbuka
Dalam pemeriksaan ini, KPK memanggil tiga saksi. Namun, satu orang tak hadir diduga pindah alamat, karena surat pemanggilan balik ke penyidik KPK . Dua saksi yang hadir berinisial AF dan FEDK.
"(FEDK) hadir didalami terkait dgn jual beli tanah kepada Tersangka," kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa juga menjelaskan untuk saksi AF didalami soal kedekatannya dengan tersangka.
"Didalami terkait hubungan/kedekatannya dengan tersangka," ujar Tessa.
BACA JUGA:KPK Khawatir Korps Pemberantasan Tipikor Polri yang Dibentuk Jokowi Bisa Tumpang Tindih?
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, dua saksi tersebut adalah Sekuriti Hutama Karya Ahamd Firdaus (AF) dan pihak swasta Frily E.D Karundeng.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Hutama Karya (HK) Realtindo pada Kamis, 4 Juli 2024, yaitu Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020), Putut Ariwibowo dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2019), Anis Anjayani.
Kemudian, Manager Divisi PBI PT Hutama Karya, Kantor HAKA, Afif Widodo dan salah satu pihak swasta Achmad Yahya.
Dalam perkara ini, Penyidik KPK menyita 54 bidang tanah senilai Rp 150 Miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: