KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Dinas Peternakan Pemprov Jatim

KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Dinas Peternakan Pemprov Jatim

KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Dinas Peternakan Pemprov Jatim-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, sejumlah barang dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa penggeledahan ini merupalan pengembangan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

BACA JUGA:Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 16 Milyar ke Pemkab Hulu Sungai Utara Kalsel 

Adapun hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa dalam pernyataan resminya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan berlokasi disejumlah kota di Jawa Timur.

"Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 s.d 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPK Dalami Hasil Penilaian dari KJPP soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Dua Saksi Diperiksa

BACA JUGA: 15 Tanah dan Bangunan Pemilik Jembatan Nusantara Disita KPK

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik hingga barang berharga lainnya.

"Tujuh unit (kendaraan) terdiri dari satu Alphard, Satu Honda CRV, Satu Toyota Innovam Satu Hillux Double Cabin, Satu unit Avanza, satu unit merk Isuzu," tutur Tessa.

Kemudian, satu jam tangan Rolex, Dua cincin berlian, uang tunai Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, dokumen seperti buku taungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK Kendaraan. 

"KPK telah menetapkan dua puluh satu tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17  lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuh Tessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: