Cawalkot Sachrudin Mangkir dari Panggilan Bawaslu Tangerang, Soal Dugaan Kasus Politik Uang

Minggu 20-10-2024,08:53 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Paslon Cawakot Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye di Rumah Ibadah

Tak hanya itu, pelaporan yang diajukan Tim Faldo-Fadhlin juga soal pengurus Masjid Al-Madinah, Ciledug yang menyebut Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin saat berceramah di kegiatan Maulid.

Diketahui, postingan akun Instagram Sachrudin telah dihapus usai dirinya mengupload foto pembagian tiket gratis itu.

Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin Datangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Ada Apa?

BACA JUGA:APK Salah Satu Paslon Cawakot Bekasi Dirusak, Bawaslu: Jaga Kondusifitas

"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi," ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor.

Sementara itu, Tim Pemenangan paslon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin.

Kategori :