APK Salah Satu Paslon Cawakot Bekasi Dirusak, Bawaslu: Jaga Kondusifitas

APK Salah Satu Paslon Cawakot Bekasi Dirusak, Bawaslu: Jaga Kondusifitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung hingga kini belum menerima laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). -Disway.id/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi hingga kini belum menerima laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Terungkap sejumlah APK milik Pasangan Calon (Paslon) Heri Koswara dan Solihin dirusak di sejumlah lokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Viral! Final Tarkam di Jatimulya Bekasi Rusuh, 2 Suporter Bentrok

BACA JUGA:Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer di Bekasi, Tergiur Promo dan Diskon

Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengadukan perusakan APK tersebut.

"Kami belum menerima laporan secara resmi, namun saya sampaikan silahkan peserta pemilu yang ingin melaporkan dan sertakan bukti-buktinya," jelas Sodikin.

Sodikin juga menyatakan, pihaknya mengimbau para pasangan calon untuk menaati aturan kampanye dan APK

Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas selama proses pemilu berlangsung.

BACA JUGA:Kosong Tak Terurus, Begini Penampakan WO di Bekasi yang Tipu Calon Pengantin Puluhan Juta

"Saya sampaikan agar menjaga pilkada damai termasuk (tentang) APK," terang dia.

Perusakan APK tersebut melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Apabila ada pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan APK, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: