Eks Pimpinan KPK Sebut Dewas Lakukan Diskusi Soal Perkara Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kamis 31-10-2024,18:31 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV melakukan audiensi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Para pimpinan yang hadir seperti Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan. 

BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Nilai Integritas Lembaga Antirasuah Menurun 

BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry

Adapun, salah satu yang dibahas dengan Dewas KPK adalah perkembangan kasus Alexander Marwata soal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyajakarta Eko Darmanto. 

Menurut mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, ada waktu yang tidak cocok dengan pasal yang dituduhkan kepada Alex. 

"Kita juga diskusi tentang Alex, ini nggak seperti yang digambarkan di luar. Ada sesuatu tempus yang nggak cocok. Jadi kita masuk ke detail-detail itu," kata Saut kepada wartawan pada Kamis, 31 Oktoner 2024. 

BACA JUGA:Eks Direktur Bisnis PT INTI Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK

BACA JUGA:KPK Dalami 8 Saksi Terkait Pemberian Hadiah dan Janji Paket Pekerjaan di Pemprov Kalsel

Dalam hal ini, Saut mengungkap, dari detail yang didiskusikan dengan Dewas KPK, ia mengaku mempercayai pihak Alex. 

Namun, ia enggan masuk lebih dalam terlebih saat ini Dewas KPK sedang melakukan penyelidikan di perkara tersebut. 

"Saya percaya Alex. Saya nggak bisa mengatakan, kalau memang Dewas punya bukti, ya ayo. Demikian juga perkara dia di luar, silakan saja. Kita nggak bisa halang-halangi ke situ. Kan beda antara etik dan kasusnya," jelasnya. 

BACA JUGA:KPK Menangkan 5 Kali Gugatkan Praperadilan Dalam Kasus ASPD 

BACA JUGA:KPK Bantah Soal Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel

Lebih lanjut, Saut mengatakan bahwa Dewas KPK akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan perkara Alex. 

Kategori :