Eks Direktur Bisnis PT INTI Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Mantan Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Teguh Adi Suryandono minta penjadwalan ulang kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Teguh Adi Suryandono minta penjadwalan ulang kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, ia diperiksa juga dengan seorang saksi lainnya terkait dugaan korupsi proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.
BACA JUGA:Merasa Dipermainkan Penegak Hukum, Kuasa Hukum Prihatin Guru Honorer Supriyani Malah Diperas
BACA JUGA:3 Kru TV One Tewas di Kecelakaan Tol Pemalang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah: Meninggal Ditempat
"Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Tessa dalam pernyataannya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemudian, untuk saksi lain yakni mantan Kepala Strategic Business Unit Defense & Digital Service (SBU DDS) PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Yanardianto Agrianto didalami soal pelaksanaan pengadaan.
"Didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak pihak yang menyetujui pengadaan tersebut,"jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Ahli Digital Forensik Dihadirkan untuk Jelaskan Chat WA Group
BACA JUGA:Segini Tarif Masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Terbaru 2024, Bawa Rombongan Biar Hemat!
KPK menaksir kerugian negara dalam dugaan kotupsi terkait pengadaam laptop dan komputer di PT INTI ini sekitar Rp 120 Miliar.
Angka kerugian ini masih bisa terus bertambah seiring berkembangnya kasus.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menjelaskan bahwa penyelidikan masih ditahap awal dan belum ada tersangkanya.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, KPK memeriksa lima saksi dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: