Sidang persidangan kasus Supriyani sudah memasuk pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Delapan saksi yang telah diperiksa yakni korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim serta dua rekan sekelasnya yakni siswi berinisial I dan A.
BACA JUGA:Ikhwal Camat Baito Pendamping Kasus Supriyani Dicopot Bupati
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Suap, Kejari Langsung Tetapkan Tersangka
Kemudian lima saksi lain adalah kedua orangtua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya Nurfitriana, dua guru SD Negeri 4 Baito yaitu Lilis, Siti Nur Aisyah dan kepala sekolah Sanaali.
Persidangan kembali dilanjutkan pada Senin 4 November 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Supriyani.
Sebelumnya Susno Duadji mengungkapkan tuntutan Guru Honorer Supriyani batal demi hukum dan mengatakan jika Jaksa tidak membaca undang-undang.
Susno Duadji yang merupakan mantan Kabaresrim Polri menegaskan kalau Polrinya, Penyidiknya dan Jaksanya itu cerdas kasus Guru Honores Supriyani tidak akan menjadi pidana.
Menurut Susno Duadji, Supriyani akan bebas karena guru tersebut dilindungi oleh oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika perbuatan itu bukan pidana tidak bisa di pidana.
BACA JUGA:Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ketakutan Selimuti Kapolsek Baito: Saya Tak Mau Bermasalah
Kemudian juga dilindungi oleh peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, pasal 40 dan pasal 41.
Dalam pasal itu mengatakan bahwa perbuatan Supriyani tidak bisa dituntun ke ranah pidana.
Selain itu pada pasal tersbeut juga mengatakan jika profesi guru harus dilindungi dari segi keamanan.
"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," jelas Susno Duadji.