JAKARTA, DISWAY.ID – Penangkapan Tom Lembong yang dalam kasus impor gula mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, di mana eks Wakapolri pertanyakan statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Bahkan Oegroseno yang merupakan eks Wakil Kepala Polri periode 2013-2014 mempertanyakan sekolah Jaksa tersebut di mana.
Oegroseno yang akrab disapa Ugro ini mengatakan bahwa selama dirinya jadi penyidik kalau menyangkut tidak pidana di lihat dulu unsur-unsurnya.
“Kalau Jaksa bilang tidak perlu adanya aliran dana, ini Jaksanya sekolah di mana,” tanya Ugro di padcast Abraham Samad Speak Up.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tidak hanya itu, Ugro juga menyinggung ijazah palsu yang tengah ramai di bicarakan dan mempertanyakan sekolah dari Jaksa tersebut.
Diketahui bahwa Abdul Qohar selaku Dirut Jampidsus Kejagung dalam wawancara dengan media mengungkapkan bahwa penangkapan dari tom Lembong telah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu Abdul Qohar juga menyampaikan bahwa penangkapan Tom Lembong tidak perlu adanya aliran dana dari impor gula tersebut.
Sedangkan Ugro menyampaikan bahwa jika kasus korupsi adalah ekstra ordinary crime bahkan sampai dibentuk KPK untuk menangani kasus korupsi.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
BACA JUGA:8 Perusahaan Terseret Kasus Impor Gula Tom Lembong, Ada Permintaan Koperasi TNI-Polri
“Kalau seorang jaksa tidak pidana korupsi mengatakan hal itu, maka patut diragukan sekolahnya,” tegas Ugro.
Ugro mengatakan bahwa administrasi penjidikan salah berat dan kalu sudah berani menangkap Tom Lembong berarti Jaksa sudah pernah memriksa Menoekuin, Beacukai kemudian aliran dana yang merugikan keuangan negara.
“Jika dilihat dari aliran dana, pasal 2 dan pasal 3 Tipikor semua sama, masa ada pegecualian kalau Tom Lembong tidak harus ada aliran dana, kan aneh di situ,” terangnya.