JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar atas dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap anak bos kosmetik dan klinik kecantikan Makassar, Citra Insani bernama Gonzalo Al Ghazali, kini Andi Fatmasari Rahman kembali dipolisikan.
Pihak Gonzalo kembali membuat laporan polisi langsung ke Bareskrim Polri terhadap Andi Fatmasari dan kawan-kawan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Asistensi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Terjunkan Inafis
BACA JUGA:Bareskrim Langsung Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/422/XI/2024/BARESKRIM tertanggal 25 November 2024. Laporan ditujukan kepada Andi Fatmasari dan kawan-kawan.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka yang bernama, tersangkanya maksudnya di LP yang ada di Makassar, itu bernama Andi Fatmasari Rahman," kata Pengacara Gonzalo, Martin Lukas Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin 25 November 2024.
Martin menuturkan, Andi Fatmasari diduga melakukan penipuan masuk Akpol kepada kliennya dengan mengaku-aku mengenal Kapolri hingga anggota Komisi III DPR RI. Nyatanya dia tidak bisa memasukan orang ke Akpol.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278
"Kami merasa dirugikan juga sebagai warga negara kan, makanya kami laporkan di tempat dimana orang-orang tersebut menjabat di DKI Jakarta," imbuhnya.
Total uang yang diberikan oleh orang tua Gonzalo senilai Rp 4,9 miliar. Sebagian uang tersebut diduga digunakan oleh Andi Fatmasari untuk menyewa jasa artis menghadiri pernikahan di Makassar.
"Itu uangnya beredar ke orang lain. Ada salah satu selebgram juga tuh, diduga dipakai untuk mengundang artis-artis top. Ada YS, ada SS, ada TA, di tanggal 9 Agustus 2004 di Makassar," jelas Martin.
BACA JUGA:Siber Bareskrim Polri Kembali Sita Miliaran Aset Judi Online Slot8278 yang Dikendalikan WNA China
BACA JUGA:Denny Cagur Akui Pernah Diperiksa Bareskrim Soal Promosi Judi Online
Dalam laporan ini, Andi Fatmasari dan kawan-kawan disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.