Siber Bareskrim Polri Kembali Sita Miliaran Aset Judi Online Slot8278 yang Dikendalikan WNA China

Siber Bareskrim Polri Kembali Sita Miliaran Aset Judi Online Slot8278 yang Dikendalikan WNA China

Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber kembali mengembangkan kasus judi online yang sebelumnya diungkap.-Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber kembali mengembangkan kasus judi online yang sebelumnya diungkap.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya kembali menyita aset senilai Rp13,8 Miliar.

Dijelaskannya, aset itu disita setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.

BACA JUGA:Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Apa Pentingnya TKDN?

BACA JUGA:Lux X Jakarta Fashion Week, Merayakan Kecantikan Perempuan Selama 99 Tahun

Diketahui, situs tersebut dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. 

Himawan menjelaskan pihaknya menemukan keterlibatan beberapa pihak.

Termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

"Aset Rp13,8 miliar rupiah yang disita dari tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Sabtu 9 November 2024.

BACA JUGA:Selamat! Febby Rastanty dan Drajad Djumantara Resmi Menikah, Jadi Ibu Bhayangkari

BACA JUGA:Jangan Lupa! Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Malam Ini 20.30 WIB, Catat Lokasinya

Kemudian pihaknya menegaskan operasi itu bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.

Tak bisa dipungkiri fenomena judi online telah merenggut banyak korban dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

"Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads