KPK Serahkan 67 Tanah Hibah Senilai Rp 27 Miliar kepada 3 Desa di Nganjuk

Minggu 01-12-2024,10:59 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 atau Rp 27 miliar melalui mekanisme hibah kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk, yakni Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru. 

Adapun, kegiatan serah terima dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada masing-masing kepala desa.

BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi PT Taspen ke Manajer Investasi, 2 Direktur Perusahaan Diperiksa

Dari kegiatan ini, Mungki berharap agar dapat memberikan nyata bagi masyarakat di ketiga desa tersebut.

"Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat,"ujar Mungkin dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024.

"Semoga penyerahan aset ini juga bisa jadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Kami berharap momentum ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjunjung integritas,” sambungnya. 

BACA JUGA:Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan

BACA JUGA:KPK Kembali Menahan Tesangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

Lebih lanjut, Mungkin menjelaskan bahwa hibah ini dilakukan sebagai komitmen lembaga antikorupsi dalam pengelolaan aset rampasan negara secara tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.

Terlebih, barang tersebut bukanlah barang rampasan milik KPK, melainkan barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 m2 senilai Rp761.806.000 atau Rp 761 juta.

Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m2 senilai Rp22.346.728.000 atau Rp 22 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kembali Sandung Kementan, Dugaan Korupsi Lelang Fasilitas Pengolahan Karet Diusut KPK

BACA JUGA:PDIP Tuding Sayembara Maruarar Tangkap Harun Masiku Penistaan pada KPK, Deddy Sitorus: Anggap KPK Tak Bisa Kerja

Kategori :