Kompolnas dan IPW Sepakat, Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Bersenjata Anggota DPR Asal Golkar di Pekalongan

Jumat 20-12-2024,19:56 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

3. Penggunaan senpi dalam pengungkapan politik uang di Pilkada Pekalongan dengan korban seorang penjual martabak yang kini masih dalam investigasi Polres Pekalongan.

4. Penggunaan senpi oleh seorang anggota polisi kepada pelajar SMA yang kini berujung pada pemecatan dan proses hukum pidana.

BACA JUGA:Serempet Mobil dan Berlaga Bak Koboi, Pengemudi Pajero Ngaku Anggota BIN Nekat Acungkan Senpi di Kalibata

Dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, benang merah dari kasus-kasus ini adalah penggunaan senpi yang melibatkan kondisi psikologis, di mana pelaku merasa memiliki kekuasaan atas orang lain.

"IPW mengusulkan agar izin senpi bagi warga sipil dihentikan. Warga sipil tidak perlu memegang senpi untuk bela diri karena sudah ada aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin dan proses hukum," tegas Sugeng di Jakarta, Jumat 20 Desember 2024. 

Proses hukum ini terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senpi ilegal yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senjata api. 

BACA JUGA:Todongkan Senpi saat Hendak Ditangkap Polisi, Maling Motor Nekat Terjun Bebas dari Flyover

"Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh personel Polri maupun warga sipil di masa depan," ujar Arief. 

Rentetan kasus penyalahgunaan penggunaan senpi ini dipandang Kompolnas akibat lemahnya pengawasan terhadap penggunaan senpi.

Kompolnas pun, lanjut Arief mendesak Polri segera melakukan evaluasi terhadap aturan pengawasan, pelatihan serta prosedur penggunaan senpi. 

"Ijin senpi untuk personel di luar TNI/Polri sebaiknya diperketat sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Kasus-kasus ini lanjut Arief juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan pengawasan lebih ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senpi. 

"Regulasi harus ditegakkan dengan tegas.Jika terbukti ada penggunaan senpi ilegal harus ditindaklanjuti ke ranah pidana. Penggunaan senpi tidak boleh menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara kekerasan," tegas Arief.

Kategori :