
"Korban kehilangan uang dengan jumlah Rp55 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Lakukan Curat Modus Ganjal ATM, 1 Pria Diamankan dan 2 Lainnya Buron
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan pria paruh baya berinisial AB (55) alias Bokir.
"Identitas pelaku ini beralamat di wilayah Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang. Peran eksekutor," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana selama 7 tahun penjara.