TANGERANG, DISWAY.ID -- Kantor Desa Kohod tetap beroperasi meski Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip dan Sekertaris Desa (Sekdes) Ujang Karta ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, terlihat sejumlah pegawai yang berjaga dibagian pelayanan Kantor Desa Kohod.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ketemu Kades Kohod Arsin Face to Face: Baru Tahu Jadi Tersangka dari Media
Adapun petugas itu terdiri dari 4 orang anak Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan 5 orang petugas resmi.
Nampak aktivitas di Kantor Desa itu tidak ramai, di pukul 15.00 WIB. Tidak ada warga yang mengurus kebutuhan surat-surat untuk keperluan di kantor tersebut.
Berdasarkan keterangan petugas di sana, dari pukul 08-00 sampai 15.00 WIB, ada 3 orang warga yang mengurus surat untuk keperluannya.
Terlihat pintu ruangan Kades Kohod, Arsin pintunya tertutup rapat. Tak hanya itu, ruangan dari Sekdes Kohod, Ujang Karta pun juga tertutup rapat.
BACA JUGA:Kebahagiaan Warga Kala Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka: Bak Menang dalam Peperangan!
BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU
Staff Pelayanan Kantor Desa Kohod, Nanang Kosim (46) mengatakan aktivitas di kantornya tetap berjalan normal. Meski kedua pimpinannya terlibat kasus.
"Masih beroperasi, soalnya untuk pelayanan kantor desa, selalu standby (siap). Mulai buka jam 8 sampe jam 4 sore," kata Nanang saat ditemui di lokasi, Rabu, 20 Februari 2025.
Nanang menegaskan jika dirinya dan petugas lainnya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Karena baginya, ini adalah kewajiban bagi pelayanan masyarakat.
"Soalnya ini tugas kami sebagai pelayanan, kita di desa ini selalu ketika ada masyarakat yang perlu kita selalu tanganin. itu tugas saya ngebantu masyarakat," ungkapnya.
Jika semisal ada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat namun memerlukan tanda tangan kadesnya, kata Kosim, pihaknya sementara waktu menggunakan stempel Kasi Pelayanan.