Kebahagiaan Warga Kala Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka: Bak Menang dalam Peperangan!

Kebahagiaan Warga Kala Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka: Bak Menang dalam Peperangan!

Warga hingga nelayan Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengaku senang, usai polisi menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekeretaris Desa Kohod, Ujang Karta sebagai tersangka.-candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Warga hingga nelayan Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengaku senang, usai polisi menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekeretaris Desa Kohod, Ujang Karta sebagai tersangka.

Tokoh Masyarakat, Aman Rizal mengatakan bahwa ada warganya yang sempat ingin merayakan kabar gembira itu dengan cara membakar kembang api. Namun hal itu dicegah.

"Bahagia karena telah menang dalam peperangan. Bahkan ada warga tadi mau pasang petasan, tapi saya cegah," ujar Aman saat dikonfirmasi, Selasa malam, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Saat Dikonfrontir, Kades Kohod Saling Tuding dengan Tersangka Lain Soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang!

BACA JUGA:Chelsea Tertipu! Manchester United Tertawa Terakhir dalam Saga Jadon Sancho

Aman pun menjelaskan alasannya melarang menyalakan kembang api itu. Karena menurut Aman, dirinya juga harus memikir derita keluarga mereka yang merasakan sanksi sosial.

Terlebih, dirinya juga berempati terhadap Kades hingga Sekdes Kohod yang tidak bisa berubah hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

"Kasihan, keluarganya pasti menderita tersiksa menanggung beban moril. Tapi kosokuensinya dan ganjarannya. Kasihan dia tidak bisa berubah sampai akhirnya jadi tersangka," ucapnya

BACA JUGA:Scala by Metranet Jawab Tantangan Transformasi Digital

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Cicilan Terendah Rp100-Rp500 Juta, Mulai Rp1,9 Jutaan

Perihal apakah di rumahnnya masih ada yang menjaga, Aman mengaku belum mengetahuinya. Lantaran di desannya suasannya lagi sensitif. Baginya jika ada warga yang melintas ke rumahnnya, besar kemungkinan terjadi konflik.

"Belum tau. Karena kita hindarain konflik. Karena suasananya lagi sensitif," tutupnya.

Adapun Kades Kohod Arsin beserta empat tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

BACA JUGA:Saat Dikonfrontir, Kades Kohod Saling Tuding dengan Tersangka Lain Soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads