Dalam pengaturan ini, sebagian besar uang tersebut diselewengkan.
Manipulasi Pengembalian Barang Bukti
Pada 23 Desember 2023, JPU AZ melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar. Namun, uang itu kemudian dimanipulasi oleh OS dan BG, yang bekerja sama dengan AZ. Berdasarkan penelusuran, OS dan BG masing-masing mendapatkan bagian yang diduga berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti tersebut.
Sebanyak Rp17 miliar dari uang yang dikembalikan kepada korban, ternyata dibagi antara OS dan AZ. Masing-masing menerima Rp8,5 miliar.
Selanjutnya, terdapat pembagian lagi dengan sejumlah uang yang berasal dari Rp38,2 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebagian dari uang tersebut juga dibagi dengan JPU AZ.
BACA JUGA:Tradisi Unik! Warga Tangerang Keramas Bareng di Sungai Cisadane Sambut Ramadan
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 di Jakarta Lengkap Waktu Sholat dan Berbuka, Cek di Sini
“Total yang diterima oleh JPU AZ mencapai Rp11,5 miliar. Uang tersebut berasal dari manipulasi yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, BG dan OS,” ungkap Patris, Kamis 27 Febuari 2025.
Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Patris juga mengungkapkan bahwa sebagian dari uang yang diterima oleh AZ disimpan di rekening salah seorang honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset dan memasukkan dana ke rekening istri AZ.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penanganan perkara investasi bodong, yang melibatkan oknum jaksa dan pengacara yang menyalahgunakan wewenangnya.