AMERIKA, DISWAY.ID - Presiden Donald Trump kembali mengguncang dunia dengan kebijakan tarif agresifnya yang diumumkan pada “Liberation Day” (Hari Pembebasan).
Pada Rabu 2 April, ia mendeklarasikan keadaan darurat nasional untuk menerapkan tarif baru yang menargetkan hampir semua produk impor.
Dengan tarif dasar 10% dan tarif lebih tinggi bagi negara-negara tertentu, kebijakan ini memicu reaksi keras dari pasar global dilansir dari New York Post.
Trump menyebut langkah ini sebagai "Deklarasi Kemerdekaan Ekonomi", yang bertujuan untuk menghidupkan kembali industri dalam negeri, membuka pasar luar negeri, dan menekan negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tidak adil terhadap AS.
BACA JUGA:Jasa Marga Beri Diskon 20% Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatra
Tarif Baru: Perang Dagang Babak Baru Dimulai?
Tarif dasar 10% yang mulai berlaku Sabtu ini adalah tiga kali lipat lebih tinggi dibanding rata-rata tarif AS sebelum Trump kembali ke Gedung Putih pada Januari.
Lebih dari itu, tarif khusus yang lebih tinggi akan mulai diberlakukan 9 April, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Tarif Perdagangan Trump Ancam Indonesia, Wamenlu Ungkap Dampaknya ke Perekonomian
Uni Eropa: 20%
Jepang: 24%
Israel: 17%
Vietnam: 46%
Kamboja: 49%
India: 26%
Korea Selatan: 25%