Berikan Apresiasi Atas Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Kemenperin: Angin Segar untuk Pengusaha

Sabtu 10-05-2025,13:54 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menjadi pihak yang menyatakan apresiasinya terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). 

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, terbitnya Perpres tersebut merupakan angin segar bagi sektor industri di Indonesia.

BACA JUGA:Bantah Keras Deindustrialisasi, Kemenperin Tegaskan Investasi Sektor Manufaktur Berjalan Baik

BACA JUGA:Kemenperin dan PT Surveyor Indonesia Siap Kembangkan Pasar Halal Global dengan Gelar Forum Internasional

Diketahui, regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN)

“Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Menperin Agus kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 9 Mei 2025.

Melanjutkan, Menperin Agus menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tersebut merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. 

BACA JUGA:Dongkrak Industri Furniture Dalam Negeri, Kemenperin Pacu Ekspansi ke Timur Tengah

BACA JUGA:Masuk Jajaran Kontributor, Kemenperin: Nilai Manufaktur Indonesia Ungguli Negara ASEAN

Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen. 

Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama

“Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN di relaksasi dan diubah menjadi insentif,” jelas Agus.

BACA JUGA:PMI Manufaktur Turun, Kemenperin Ungkap Pelaku Usaha Ingin Kebijakan Pro-Industri

BACA JUGA:Imbas Perang Tarif, Kemenperin Ungkap PMI Manufaktur Indonesia Kontraksi

Sementara itu, urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

Kategori :