Saat Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Kini Jadi Tersangka Bersama 3 Nama Terkait Chromebook Rp9,9 T

Rabu 16-07-2025,06:33 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DIsWAY.ID-- Drama baru kembali pecah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Seorang konsultan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, dijemput paksa oleh penyidik Kejagung.

Ia langsung digiring masuk untuk diperiksa dalam kasus mega skandal pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Makarim Ikut Terjerat!

Kehadirannya bukan tanpa kejutan. Ibrahim yang disebut-sebut sebagai konsultan pribadi stafsus Nadiem, Jurist Tan, tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.34 WIB.

Ibrahim tiba ke gedung bundar dikawal sejumlah petugas menuju ruang penyidikan.

Dia dijemput disebut tidak memenuhi panggilan sebelumnya.

Ibrahim tiba saat tengah berlangsung pemeriksaan Nadiem Makariem di ruang lain oleh penyidik Kejagung.

Sedangkan Nadiem menjalani pemeriksaan lanjutan. Diketahui, ini merupakan kali kedua pendiri Gojek itu dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Chromebook yang membelit Kemendikbudristek.

Tak lama setelah Ibrahim masuk ruang penyidikan, Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim angkat bicara.

BACA JUGA:SKANDAL 'CASHBACK' Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

“Saya pun kaget, tiba-tiba dihubungi istri beliau, katanya dijemput paksa. Padahal kami sudah kirim surat resmi penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan klien,” ujar Indra di Gedung Bundar.

Menurut Indra, Ibrahim menderita penyakit jantung dan saat dijemput sedang bermain bersama anaknya.

Dia menegaskan bahwa kliennya bukan pengambil keputusan, melainkan hanya memberikan masukan teknis sebagai konsultan.

Namun belakangan, tepatnya pada malam harinya, Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lain.

Kategori :