KPK Segera Selesaikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa

Jumat 08-08-2025,10:43 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. lni untuk pelaksanaan hai tahun 2024," terang Anna

BACA JUGA:Prabowo Bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Minta Menhan Siapkan 2 Hercules

BACA JUGA:LPAI Jakarta Fokus pada Pencegahan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan

Sebelumnya Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu berharap mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.

"Ini kami yakin kalau.. suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan, dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini biar klir," ujar Asep Rabu, 6 Agustus 2025, malam.

Asep menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Uji Coba Pendidikan Jarak Jauh, Gandeng Universitas Terbuka hingga Sekolah Malaysia

BACA JUGA:Putusan MK Soal Pemilu Diperdebatkan, Nasdem : Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. 

Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami," ungkap Asep.

BACA JUGA:2.000 Peneliti Berkumpul di ITB dalam KSTI 2025, Prabowo: Sains dan Teknologi Kunci Masa Depan RI

Kategori :