DPR RI Sepakat Pangkas Tunjangan Fasilitas Anggota Dewan, Mulai Dari Biaya Listrik hingga Transportasi

Jumat 05-09-2025,19:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI sepakat memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.

Hal itu merupakan hasil koordinasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025.

BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

BACA JUGA:Latihan Timnas Indonesia Istimewa! Miliano Mirip Arjen Robben, Adrian Temui Patrick Kluivert, Arab Saudi Kirim Mata-mata

"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers, Jumat, 5 September 2025.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

"Pimpinan DPR Menindaklanjuti pernonaktifan, beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta mahkamah kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," jelas dia.

BACA JUGA:Awalnya Ditolak Muhadjir, Nadiem dan Google Malah Sepakati Pengadaan TIK Produk Chromebook

BACA JUGA:Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook

Diketahui, Koalisi Sipil merumuskan 17+8 tuntutan merespons aksi unjuk rasa sepekan terakhir, melalui '17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati'.

Koalisi meminta 17 tuntutan segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. Sedangkan, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya. Tuntutan Rakyat ini telah jatuh tempo hari ini:

Berikut ini daftarnya:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR

Kategori :