Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang.
Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang.
Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.