Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Menteri & Wamen Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan!

Sabtu 27-09-2025,14:54 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. 

Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Kategori :