• Larangan rangkap jabatan Menteri & Wakil Menteri di BUMN.
• Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
• Kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
BACA JUGA:Dari 100 Ribu Barel BBM Impor, Vivo Serap 40 Ribu untuk Konsumennya di RI
BACA JUGA:KPK Ingatkan Biro Perjalanan Kooperatif Saat Diperiksa Kasus Kuota Haji
• Pengaturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.
• Pengecualian BUMN tertentu sebagai alat fiskal.
• Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
• Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
• Batas waktu rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai Putusan MK.
Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I, lalu dilanjutkan ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna.
Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Kunci Penyelamatan Program MBG
BACA JUGA:Gampang! Begini Cara Beli iPhone 15 Plus dengan Cicilan Kredit Super Ringan
“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.