Putusan Hakim Dianggap Keliru, PK Adam Damiri Bawa Bukti Tambahan

Sabtu 04-10-2025,18:50 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

Sebagai bagian dari novum, tim hukum menyertakan data mutasi rekening yang menunjukkan tidak ada aliran dana dari ASABRI ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya. 

Bahkan, penerimaan dana yang menjadi dasar penetapan uang pengganti disebut berasal dari pengembalian hutang pribadi.

"Transaksi yang tercatat pada tahun 2017, 2018, dan 2020 murni pengembalian hutang pribadi dari Hardjani Prem Ramchand dan Sutedi Alwan Anis, bukan dana ASABRI dan bukan hasil transaksi saham milik ASABRI," ujarnya.

BACA JUGA:Anak Haji Isam Borong Saham KFC, Liana Saputri Kuasai 35 Persen Jagonya Ayam

BACA JUGA:Lelang Aset Rampasan Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 2,78 Miliar, Kejagung: Akan Disetor Ke Kas Negara!

Namun, tim hukum menyayangkan sikap jaksa dan hakim yang disebut tetap menghitung dana tersebut sebagai keuntungan pribadi.

"Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung seolah-olah keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri, lalu dijadikan dasar penetapan uang pengganti. Padahal, pengembalian tersebut terjadi setelah Adam Damiri pensiun," paparnya.

Lebih lanjut, Deolipa juga mengungkap kejanggalan lain terkait saham dan reksadana milik ASABRI.

"Saham dan reksadana yang sebagian dibeli pada masa Adam Damiri masih utuh tersimpan di ASABRI dan hingga kini masih ditransaksikan serta memberi keuntungan.

BACA JUGA:Natalia Rusli Balas Sindiran Fransisco: Sebelum Lawan Saya, Periksa Diri Anda Dulu!

BACA JUGA:Seleksi Ketat! 50 Pemain Timnas U-23 Berebut Tiket ke SEA Games Thailand

Ironisnya, setelah ditelusuri, justru pihak yang menjual dan membeli saham tersebut adalah oknum di Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus," terangnya.

Deolipa menegaskan bahwa semua fakta yang ditemukan mendukung bahwa Adam Damiri tidak layak dihukum.

"Kami tegaskan sekali lagi: novum laporan keuangan, risalah RUPS, dan bukti tambahan terkait rekening, saham, serta dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT ASABRI.

BACA JUGA:Bantuan ke Gaza Diblokir Israel, BKSAP DPR RI Desak Dunia Bertindak

Kategori :